Wawasan Guru

PETUNJUK PENGISIAN RAPOR

A. RASIONAL

Rapor merupakan dokumen yang menjadi penghubung komunikasi baik antara sekolah dengan orangtua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang ingin mengetahui tentang hasil belajar anak pada kurun waktu tertentu. Karena itu, rapor harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) memberikan gambaran tentang hasil belajar peserta didik.

Kurikulum berbasis kompetensi dikembangkan sesuai dengan karakteristik masing-masing mata pelajaran. Setiap mata pelajaran memiliki dimensi yang berbeda satu dengan lainnya, sehingga orientasi pembelajaran dan penilaian adalah penguasaan kompetensi sesuai dengan dimensi masing-masing mata pelajaran. Dengan demikian nilai pada rapor bukan nilai tunggal tetapi dikelompokkan menurut dimensi masing-masing mata pelajaran.

Setiap mata pelajaran memberikan informasi secara kuantitatif maupun deskriptif tentang perkembangan belajar peserta didik, sehingga dapat diketahui lebih jelas kelebihan maupun kekurangan peserta didik ybs. Untuk memudahkan pengisian, maka aspek-aspek penilaian pada rapor diusahakan sama dengan aspek-aspek yang tertuang dalam Standar Kompetensi mata pelajarannya.

B. PENJELASAN UMUM

Informasi tentang hasil belajar dalam rapor ini diperoleh dari Format Penilaian Kemajuan Belajar yang dirangkum guru selama proses pembelajaran berlangsung. Format maupun cara pengisiannya dapat dilihat dalam Buku Pedoman Penilaian.

Secara umum pengisian rapor adalah sbb(Lihat format):

1. Sekolah dapat menetapkan sendiri kelengkapan dari model rapor ini, misalnya identitas peserta didik dan sekolahnya.

2. Kotak pertama, berisi no, nama mata pelajaran, aspek penilaian, nilai (angka dan huruf) serta catatan guru.

a. Nomer merupakan nomer mata pelajaran sesuai dalam struktur kurikulum yang digunakan.

b. Mata Pelajaran merupakan nama mata pelajaran sesuai dalam struktur kurikulum yang digunakan

c. Aspek Penilaian merupakan aspek-aspek pada masing-masing mata pelajaran yang ingin dikomunikasikan.

d. Nilai merupakan nilai rata-rata dari masing-masing aspek penilaian. Kolom nilai angka diisi dengan angka dalam skala 10 (misal 8,40). Nilai tersebut ditulis dalam huruf pada kolom nilai huruf, misalnya: delapan koma empat puluh.

e. Catatan guru merupakan deskripsi pencapaian kompetensi siswa termasuk sikap yang berhubungan dengan mata pelajaran.

Misalnya (Bahasa Indonesia) intonasi sangat bagus, perbendaharaan kata kurang sehingga mengalami kesulitan dalam mengarang, kurang berani berlatih berpidato.

3. Kotak ke dua: Perilaku

Merupakan penjelasan tentang rangkuman catatan guru Bimbingan dan Konseling yang berkaitan dengan perilaku umum peserta didik yang menonjol positif maupun negatif. Misal kedisiplinan, keaktifan mengikuti kegiatan sekolah, dan tanggung jawab.

4. Kotak ke tiga: Pengembangan diri

Merupakan catatan guru pembina ekstrakurikuler tentang peserta didik yang berkaitan dengan pengembangan potensi diri yang dilakukan di luar jam belajar effektif (ekstrakurikuler). Misal, pengembangan diri dalam bidang olah raga, seni dan budaya, sains.

C. PENJELASAN PENGISIAN MASING-MASING MATA PELAJARAN PADA MASING-MASING SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

a. Pendidikan Agama

INDIKATOR yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha) dikelompokkan menjadi aspek:

1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan beragama, dan

2) Kemampuan untuk menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan beragama melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.

Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor juga mencakup aspek:

1) Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai, dan

2) Penerapan.

Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh INDIKATOR diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian setiap aspek.

b. Pendidikan Kewarganegaraan

INDIKATOR yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dikelompokkan menjadi aspek:

1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara, dan

2) Kemampuan untuk menerapkan konsep dan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.

Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor juga mencakup aspek:

1) Penguasaan Konsep dan Nilai-nilai,

2) Penerapan.

Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian pada setiap aspek.

c. Bahasa dan Sastra Indonesia

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia SMP dikelompokkan dalam aspek:

1) Kemampuan berbahasa, yang terdiri atas sub-aspek:

a) Mendengarkan,

b) Berbicara,

c) Membaca dan

d) Menulis

2) Kemampuan Bersastra, yang terdiri atas sub-aspek:

a) Mendengarkan,

b) Berbicara,

c) Membaca dan

d) Menulis.

Aspek penilaian dalam rapor dikelompokkan ke dalam aspek:

1) Mendengarkan,

2) Berbicara,

3) Membaca

4) Menulis serta

5) Apreasiasi Sastra.

Ketika memasukkan nilai pada rapor guru memberikan kesimpulan nilai sub aspek kemampuan berbahasa sesuai dengan aspek penilaiannya. Sedangkan nilai Kemampuan Bersastra disimpulkan secara keseluruhan dan masuk dalam aspek penilaian apresiasi sastra.

d. Bahasa Inggris

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Bahasa Inggris SMP dikelompokkan dalam aspek:

1) Mendengarkan,

2) Berbicara,

3) Membaca dan

4) Menulis.

Aspek Penilaian dalam mata pelajaran ini juga dikelompokkan dalam aspek :

1) Mendengarkan,

2) Berbicara,

3) Membaca dan

4) Menulis.

Oleh sebab itu, ketika memasukkan nilai pada rapor, guru memberikan kesimpulan nilai sesuai dengan aspek-aspek dalam Standar Kompetensi tersebut.

e. Matematika

Standar kompetensi mata pelajaran matematika SMP terdiri dari 4 aspek yaitu : (a) Bilangan; (b) Aljabar; (c) Geometri dan pengukuran; (d) Peluang dan statistika;

Kecakapan atau kemahiran matematika yang diharapkan dalam pembelajaran matematika yang mencakup ke empat aspek tersebut diatas adalah mencakup : (a) Pemahaman konsep; (b) Prosedur; (c) Penalaran dan komunikasi; (d) Pemecahan masalah; (e) Menghargai kegunaan matematika.

Demi kepraktisan dan kemudahan, maka aspek penilaian matematika dalam rapor dikelompokkan menjadi 3 aspek yaitu:

1) Pemahaman Konsep

2) Penalaran dan komunikasi

3) Pemecahan masalah

Alasan:

1) Pemahaman konsep merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam memahami konsep dan dalam melakukan prosedur (algoritma) secara luwes, akurat, efisien dan tepat. Indikator yang menunjukkan pemahaman konsep antara lain adalah:

a) menyatakan ulang sebuah konsep

b) mengklasifikasi objek-objek menurut sifat-sifat tertentu (sesuai dengan konsepnya)

c) memberi contoh dan non-contoh dari konsep

d) menyajikan konsep dalam berbagai bentuk representasi matematis

e) mengembangkan syarat perlu atau syarat cukup suatu konsep

f) menggunakan, memanfaatkan, dan memilih prosedur atau operasi tertentu

g) Mengaplikasikan konsep atau algoritma pemecahan masalah

2) Penalaran dan komunikasi merupakan kompetensi yang ditunjukkan siswa dalam melakukan penalaran dan mengkomunikasikan gagasan matematika.Indikator yang menunjukkan penalaran dan komunikasi antara lain adalah:

a) menyajikan pernyataan matematika secara lisan, tertulis, gambar dan diagram

b) mengajukan dugaan

c) melakukan manipulasi matematika

d) menarik kesimpulan, menyusun bukti, memberikan alasan atau bukti terhadap kebenaran solusi

e) menarik kesimpulan dari pernyataan

f) memeriksa kesahihan suatu argumen

g) menemukan pola atau sifat dari gejala matematis untuk membuat generalisasi

3) Pemecahan masalah merupakan kompetensi strategik yang ditunjukkan siswa dalam memahami, memilih pendekatan dan strategi pemecahan, dan menyelesaikan model untuk menyelesaikan masalah.

Indikator yang menunjukkan penalaran dan komunikasi antara lain adalah:

a) menunjukkan pemahaman masalah

b) mengorganisasi data dan memilih informasi yang relevan dalam pemecahan masalah

c) menyajikan masalah secara matematik dalam berbagai bentuk

d) memilih pendekatan dan metode pemecahan masalah secara tepat

e) mengembangkan strategi pemecahan masalah

f) membuat dan menafsirkan model matematika dari suatu masalah

g) menyelesaikan masalah yang tidak rutin

Sehingga ketika akan memasukkan nilai kedalam rapor, maka:

1) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan bahwa siswa telah kompeten dalam pemahaman konsep dimasukkan ke dalam aspek penilaian pemahaman konsep.

2) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan bahwa siswa telah kompeten dalam penalaran dan komunikasi dimasukkan ke dalam aspek penilaian penalaran dan komunikasi.

3) Hasil penilaian terhadap Indikator yang menunjukkan bahwa siswa telah kompeten dalam pemecahan masalah dimasukkan dalam aspek penilaian pemecahan masalah.

f. Ilmu Pengetahuan Alam

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dikelompokkan dalam:

1) Pemahaman Konsep dan Penerapannya

2) Kerja Ilmiah

Sedangkan Aspek Penilaiannya dikelompokkan menjadi:

1) Pemahaman dan Penerapan konsep

2) Kinerja Ilmiah

Alasan:

1) Pemahaman dan Penerapan Konsep mencakup semua sub ranah dalam ranah kognitif

2) Kinerja Ilmiah mencerminkan semua aktivitas sains yang melatih dan mengembangkan baik keterampilan sains dan sikap ilmiah

Untuk memasukkan nilai pada rapor, semua nilai pemahaman dan penerapan konsep yang mencakup semua sub ranah kognitif dimasukkan ke dalam aspek Pemahaman dan Penerapan Konsep, sedangkan semua nilai yang berhubungan dengan aktifitas sains yang melatih dan mengembangkan keterampilan sains dan Sikap Ilmiah, dimasukkan ke dalam aspek Kinerja Ilmiah.

g. Ilmu Pengetahuan Sosial

INDIKATOR yang terdapat dalam Standar Kompetensi mata pelajaran Pengetahuan Sosial dikelompokkan menjadi aspek:

1) Kemampuan untuk mengembangkan konsep kehidupan sosial, dan

2) Kemampuan untuk menerapkan konsep kehidupan sosial melalui Praktik atau Pengalaman Belajar.

Berdasarkan hal itu, nilai hasil belajar mata pelajaran Pengetahuan Sosial yang dicantumkan dalam Rapor mencakup aspek:

1) Penguasaan Konsep,

2) Penerapan.

Untuk kepentingan pembelajaran dan penilaian, analisis terhadap seluruh indikator diperlukan untuk menentukan indikator-indikator yang termasuk ke dalam masing-masing aspek. Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor merupakan keputusan akhir yang menyimpulkan pencapaian pada setiap aspek.

h. Seni dan Budaya

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Seni dan Budaya dikelompokkan dalam:

1) Seni Rupa,

2) Seni Musik,

3) Seni Tari , dan

4) Seni Teater.

Siswa boleh memilih satu atau dua dari cabang seni tersebut. kelompok Standar Kompetensi tersebut kemudian diurai menjadi kompetensi dasar (KD) yang mencakup:

1) konsepsi,

2) apresiasi dan

3) kreasi,

Aspek Penilaian dalam mata pelajaran ini dikelompokkan dalam aspek:

1) Apresiasi dan

2) Kreasi.

Untuk mengisi rapor nilai KD konsepsi dilebur ke dalam aspek apresiasi dan/atau kreasi sesuai dengan tuntutan kompetensinya. Nilai KD apresiasi masuk ke dalam aspek penilaian apresiasi, sedangkan nilai KD kreasi masuk ke dalam aspek penilaian kreasi. Jadi masing-masing cabang seni memiliki nilai kreasi dan apresiasi. Hal ini untuk mencegah bentuk penilaian yang teoritis pada mata pelajaran Kesenian.

h. Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan.

Standar Kompetensi Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani , olah raga dan kesehatan terdiri atas:

1) Permainan dan Olahraga,

2) Aktivitas Pengembangan,

3) Uji diri/senam,

4) aktivitas Ritmik,

5) Akuatik dan

6) Pendidikan Luar Kelas.

7) Kesehatan

Aspek Penilaian yang dimasukan ke dalam rapor adalah:

1) Kemampuan gerak dasar,

2) Keterampilan cabang olah raga,

3) Kebugaran dan kesehatan,

4) Pilihan akuatik dan pendidikan luar kelas

j. Keterampilan

Standar Kompetensi mata pelajaran Keterampilan dikelompokkan dalam:

1) menciptakan dan mengkomunikasikan produk kerajinan, dan

2) menciptakan dan mengkomunikasikan produk teknologi.

Aspek penilaiannya dalam rapor adalah:

1) Kreasi Produk Kerajinan,

2) Kreasi Produk Teknologi

Dengan demikian, semua nilai yang diperoleh dari kreasi tangan yang menggunakan bahan dengan tehnik tertentu atau tehnik campuran dimasukkan ke dalam nilai Kreasi Produk Kerajinan. Sedangkan, semua nilai yang diperoleh dari kreasi dengan bantuan peralatan teknologi (seperti pembuatan dan pengawetan makanan, Pemanfaatan tehnik Listrik, Teknologi Tanaman, Tehnik Cetak Foto, dan Tehnik Listrik) dimasukkan ke dalam nilai Kreasi Produk Teknologi. Perlu diingat, nilai kreasi termasuk juga nilai apresiasi dan etika kerja.

k. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Standar kompetensi untuk mata pelajaran Teknologi Informatika dan Komunikasi dikelompokkan dalam:

1) Pemahaman Konsep, Pengetahuan, dan Operasi Dasar,

2) Pengolahan Informasi untuk Produktivitas, dan

3) Pemecahan masalah, eksplorasi, dan komunikasi.

Aspek penilaian dalam rapor adalah:

1) Etika Pemanfaatan

2) Pengolahan dan Pemanfaatan Informasi, dan

3) Penugasan Proyek

Dengan demikian, semua nilai yang berkaitan dengan Pemahaman Konsep, Pengetahuan, dan Operasi Dasar, dimasukkan ke dalam aspek penilaian Etika Pemanfaatan, Nilai Pengolahan Informasi untuk Produktivitas, dimasukan ke dalam aspek penilaian Pengolahan dan Pemanfaatan Informasi, Nilai Pemecahan masalah, eksplorasi, dan komunikasi dimasukkan ke dalam aspek penilaian Penugasan Proyek.

l. Muatan Lokal

Muatan Lokal ditetapkan oleh daerah/sekolah, maka pengelompokan nilai dalam rapor ditetapkan oleh sekolah/daerah masing-masing.

D. MEKANISME PENENTUAN NAIK KELAS DAN TINGGAL KELAS

1. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun

2. Siswa dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator, hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.

3. Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama bila, a) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia b) Jika peserta didik tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan c) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.

4. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua indikator, KD, dan SK yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

Photo Gallery